Pemerintah berusaha menurunkan harga tiket pesawat, bahkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang menjadi bagian dari dalam Satgas tersebut memiliki jurus baru untuk menekan harga tiket pesawat, di antaranya dengan menghapus pajak suku cadang pesawat.
“Pajak ini dinilai berkontribusi ke mahalnya harga tiket pesawat dan jika pajak suku cadang pesawat dihapus bisa memberikan efek ganda ke sektor lain,” katanya.
Menhub menjelaskan, sudah pasti bila pajak ini dihapuskanl, maka harga tiket bisa turun.
Di sisi lain, lanjutnya industri suku cadang dan bengkel pesawat di tanah air juga bisa untung, karena beban usahanya turun dan ekspansi bisa dilakukan perusahaan dan membuka lapangan kerja.
“Yang mestinya sudah bisa dieksekusi yang pertama berkaitan dengan pajak atas suku cadang, karena pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect. Satu sisi menurunkan harga tiket, kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan di Indonesia,” jelas Menhub di Gedung DPR, Jakarta.
Selain itu, apabila pajak suku cadang pesawat masih diterapkan, bisa saja maskapai di Indonesia mengalihkan kebutuhan perbaikan dan perawatan ke luar negeri karena harganya lebih murah.
“Jadi kalau suku cadang pesawat dikenakan pajak, maka pesawat – pesawat yang dari Indonesia itu malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang,” tuturnya.
Menurut Menhub, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, sudah menyetujui usulan penghapusan pajak suku cadang pesawat. “Itu sedang dibahas, tapi pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju.”
Selain pajak suku cadang, Kemenhub mengusulkan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur dan PPN tiket pesawat.
Dia menambahkan, pembebanan PPN pada sektor penerbangan ini hanya terjadi di Indonesia, bahkan PPN ini diyakini juga menjadi permasalahan harga tiket pesawat mahal, karena memberikan biaya tambahan bagi maskapai dan juga penumpang.
“PPN ini kan dikenakan pada avtur dan penumpang. Di beberapa negara tidak terjadi,” tegasnya.
Menhub memahami bahwa apabila PPN dihapus pasti akan memberikan potensi kehilangan pendapatan pada Negara, tetapi nampaknya hal ini terpaksa dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga layanan penerbangan bagi masyarakat.
Sektor penerbangan, lanjutnya, menjadi satu-satunya layanan transportasi yang dikenakan PPN, karena dinilai sebagai kebutuhan tersier atau mewah, padahal saat ini penerbangan menjadi kebutuhan masyarakat.
Banyak daerah yang mendambakan ada pesawat untuk alternatif transportasi, khususnya di daerah yang cukup terpencil, transportasi udara menjadi kunci konektivitas, artinya penerbangan bukan lagi barang mewah namun kebutuhan bagi masyarakat.
“Kami memahami apabila ini dihilangkan maka ada dampak kepada pajak dan yang lain, tapi harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu satunya yang dikenakan PPN,” jelas Menhub.
Dahulu memang yang namanya penerbangan adalah kebutuhan tersier, tapi kalau sekarang semua pihak mengharapkan ada penerbangan.
Kebijakan berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah mengizinkan swasta menjual avtur di Indonesia, karena selama ini hanya Pertamina yang menyediakan avtur di Indonesia.
“Pemerintah ingin ada kompetisi pada penyediaan avtur dengan mengundang pemain lain atau yang disebut multi provider, sehingga harga bahan bakar pesawat kompetitif. Dengan begitu, beban maskapai berkurang dan harga tiket pesawat bisa turun,” tuturnya.
Usulan ini sudah dibahas Satgas Penurunan Tiket Pesawat. Dalam diskusi di dalam Satgas dengan Menko Luhut, Menhub ng akan ada beberapa aturan yang harus diubah agar swasta bisa menjual avtur di Indonesia.
“Avtur dengan multi provider sudah dibahas dalam rapat dengan pak Menko. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki, kalau bisa diperbaiki akan ada penurunan avtur yang besar dan berdampak ke penurunan tiket,” ungkap Menhub.
Dia menambahkan, skema multi provider pada penyediaan avtur di Indonesia awalnya dicetuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Ya itu multiple provider dan itu ada rekomendasi KPPU kalau avtur harus multi provider, jadi yang lain boleh mengusahakan juga,” tegasnya. B