Jelang Mudik Lebaran, Harus Dianggarkan Kegiatan Ramp Check

Pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) terhadap bus-bus pariwisata di tempat parkir wisata Tlogo Putri, Kaliurang, Sleman, D.I. Yogyakarta. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan akan berdampak pada kecelakaan. Terlebih jelang mudik, volume lalu lintas pasti meningkat.

Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaaan Umum harus bisa menjamin sarana dan prasarana transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran dalam kondisi siap digunakan dengan baik. Pemerintah harus jujur pada publik, jika tidak ada anggaran untuk keselamatan.

Terus berulangnya kecelakaan di jalan dan tingginya angka fatalitas, disebabkan pengambil kebijakan tidak memiliki kesadaran keselamatan. Data kecelakaan pun tidak digunakan dalam membuat kebijakan.

Akibat ketidakpedulian ini, banyak nyawa hilang sia – sia di jalan. Sia – sia saja Presiden mendorong generasi unggul kalau akhirnya meninggal di jalan (Darmaningtyas, 2025).

Keselamatan menjadi hal penting jelang aktivitas mudik Lebaran 2025. Jalan tidak boleh ada lubang. Musim hujan ini telah menyebabkan banyak jalan yang berlubang dan tidak ditambal segera, lantaran anggaran pemliharaan dipangkas demi efisiensi anggaran. Ribuan pengguna jalan sudah menjadi korban jalan berlubang yang tidak segera ditambah.

Aktivitas ramp check merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan sarana transportasi umum yang digunakan pemudik laik beroperasi.

Ramp check adalah pemeriksaan keselamatan sarana transportasi (bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang) untuk memastikan laik operasi. Bus, kapal laut, kapal penyeberangan dan pesawat terbang yang digunakan untuk mudik lebaran harus dipastikan sudah dilakukan ramp check.

Ramp check bus dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal – hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi – fungsi alat – alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat – surat administrasi kendaraan, pemeriksaan.

Menjelang mudik Lebaran, secara rutin di terminal Tipe A dilakukan rampcheck terhadap kendaraan Bus AKAP.

Berdasarkan data dari Direktorat Sarana Ditjenhubat (2025), hasil ramp check pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 (1446 H) dari tanggal 13 – 27 Februari 2025 cut off pukul 08.00 WIB sebanyak 11.124 unit bus telah dilakukan rampcheck dengan rincian status Diizinkan Operasional sebanyak 7.257 unit bus (65%).

Selain itu, Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 2.052 unit bus (10%), Tilang dan Dilarang Beroperasi (Melanggar Administrasi) sebanyak 887 unit bus (8%), serta Dilarang Operasional (Melanggara Teknis Utama) sebanyak 928 unit bus (8%).

Namun, untuk bus wisata yang jumlahnya cukup banyak digunakan mudik gratis belum dilakukan ramp check. Lantaran tidak tersedia anggaran dan menjadi bagian anggaran yang ikut dipangkas demi efisiensi anggaran.

Aktivitas ramp check bus wisata dapat dilakukan pool PO bus wisata atau lokasi wisata. Jangan sampai nanti ketika pemberangkatan mudik gratis ditemukan sejumlah unit bus wisata tidak laik jalan. Bus wisata yang kerap disewa untuk mudik gratis lebaran harus dalam kondisi laik jalan.

Untuk ramp check bus AKAP bisa dilakukan di terminal karena memang sudah menjadi tugas rutin Satpel Terminal Tipe A, tetapi untuk yang bus wisata praktis tidak tersentuh.

Mengenai penerangan jalan umum (PJU) tidak ada pemeliharaan, padahal banyak PJU, khusus di jalan nasional yang padam dikarenakan tangan – tangan jahil.

Pada umumnya pencurian kabel khusus PJU konvensional. Sampai akhirnya dari pemda menawarkan untuk dilakukan pemeliharaan oleh mereka melalui APBD.

Hanya mekanismenya masih dicoba untuk dikonsultasikan, karena aset milik Kemenhub. Bantuan teknisnya kebalik, dari pemda ke pusat.

Momentum yang baik ini perlu disosialisasikan bahaya mudik jika menggunakan bus pariwisata bodong atau ilegal, karena pemeliharaan armada dan pengemudi tidak jelas.

Meskipun pengadaan armada bus diserahkan ke pihak Event Organinizer (EO), minta disediakan armada bus yang sudah lolos ramp check. Perjalanan jarak jauh disediakan 2 orang pengemudi, apalagi kondisi mudik, waktu perjalanan bisa lebih lama dari kondisi biasanya.

Para penyelenggara mudik harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pemudik dengan memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perizinan dan telah dilakukan ramp chek oleh pemerintah ditandai dengan logo ramp check yang ditempel di kaca bagian depan.

Disamping itu, sejumlah kegiatan yang sangat berkaitan dengan keselamatan juga tidak dianggarkan, seperti pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan  (rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, penerangan jalan umum/PJU).

Selain itu, juga anggaran untuk koordinasi, konsolidasi, dan monitoring untuk penanganan sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ada anggaran.

Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) membutuhkan anggaran untuk melakukan koordinasi, konsolidasi dan monitoring dengan pemerintah daerah.

Sekarang mengalami kesulitan apalagi jelang musim mudik lebaran, lantaran tidak disediakan anggaran untuk kegiatan itu.

Dapat dikatakan musim mudik Lebaran 2025 sangat rawan kecelakaan transportasi. Persiapan ramp check sarana transportasi (bus, kapal laut, kapal penyeberangan dan pesawat terbang) belum dilakukan sepenuhnya, sementara waktu berjalan terus mendekati Lebaran.

Sementara itu, di sektor perhubungan udara, pemudik sudah mendapatkan tiket murah. Berikutnya, ramp check pesawat terbang harus dilakukan jika tersedia anggaran ramp check.

Ramp Inspection atau yang sering disebut ramp check adalah inspeksi terencana yang dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan standar dan peraturan yang ditetapkan untuk operator selama operasi udara.

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ada tiga, yaitu pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Pengawasan Pasal 312 (ayat 2) dibagi menjadi audit, inspeksi, pengamatan (surveillance) dan pemantauan (monitoring). Dalam rangka mewujudkan 3 S + 1 C, yakni safety (keselamatan), security (keamanan), services (pelayanan) dan compliance (kepatuhan).

Dalam rangka efisiensi anggaran, beberapa bandara Kelas III yang setahun menerima sekitar Rp2,5 miliar untuk operasional, setelah pemangkasan tinggal Rp160 juta setahun. Dikhawatirkan tugas dan fungsi, terutama terkait dengan keselamatan menjadi terabaikan jika pemangkasan sedemikian besar.

Efisien anggaran boleh saja dilakukan selama tidak mengabaikan aspek keselamatan transportasi. Oleh sebab itu, anggaran yang menyangkut keselamatan harus diadakan lagi. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

Komentar

Bagikan