Jateng Kini Tidak Punya Bandara Internasional

Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah kini tidak lagi berstatus internasional. (dok. bandara)
Bagikan

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini tidak lagi mempunyai bandar udara (bandara) yang berstatus internasional.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Jumlah bandara internasional di Indonesia yang semula 34 bandara menjadi berkurang hingga tersisa 17 bandara.

Kedua Dua bandara di Jawa Tengah, yakni Ahmad Yani di Semarang dan Adi Soemarmo di Boyolali turun kelas menjadi bandara domestik, karena sebelumnya dua bandara tersebut berstatus internasional.

Dengan diturunkannya status dua bandara (airport) ini dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik, maka Jawa Tengah kini tidak lagi memiliki bandara yang rutenya internasional.

Meski statusnya turun, tetapi beberapa bandara tersebut masih melayani penerbangan internasioanl secara temporer.

“17 bandara internasional yang telah ditetapkan sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

KM ini menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” jelas Adita Irawati.

Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Kemudian, menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Ada dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Pelayanan tersebut setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

  1. Kenegaraan
  2. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
  3. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
  4. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
  5. Penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. B

Komentar

Bagikan