Ini Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PPPK

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). (dok. jogjaprov.go.id)
Bagikan

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.

Ini link download:

UU Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini salah satunya mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” tulis peraturan itu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun, karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” ujarnya.

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat PP. B

Komentar

Bagikan