Indonesia Turut Laksanakan Concentrated Inspection Campaign On Fire Safety

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan pemenuhan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia. (dok. kemenhub)

Indonesia sebagai salah satu anggota dari Tokyo MOU, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) turut berpartisipasi dalam pelaksanakan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety, yang dilaksanakan sejak 1 September hingga 30 November 2023.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi mengungkapkan bahwa kampanye ini akan dilaksanakan melalui penerapan pemeriksaan terkonsentrasi terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran di atas kapal.

“Terkait hal itu telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MOU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran atau Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety,” ujarnya.

Mengenai ruang lingkup meliputi pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing (Port State Control), Implementasi Tokyo MOU CIC on Fire Safety dan standar pemeriksaan Port State Control yang digunakan untuk kapal asing, maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

SE tersebut, lanjut Jon Kenedi, dikeluarkan sebagai wujud peran aktif Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang tergabung dalam Region Asia Pacific Tokyo MOU di bidang Port State Control untuk menjalankan pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control.

Selain itu, melaksanakan Pemeriksaan CIC on Fire Safety dalam kurun waktu yang ditentukan terhadap kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

Baca juga :   Surakarta – Wonogiri Terhubung Bus Trans Jateng

Lebih lanjut, dia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan kepada Para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/PSCO) di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam melakukan pemeriksaan kapal.

Pemeriksaan itu, baik kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar melaksanakan pemeriksaan CIC on Fire Safety dengan ketentuan, yakni hanya dilakukan satu kali pada setiap kapal selama periode Kampanye (1 September hingga 30 November 2023).

Pemeriksaan CIC on Fire Safety, dia menambahkan, juga harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan (Initial Inspection) PSC berdasarkan prosedur yang tercantum dalam Guideline Tokyo MOU.

Selain itu, Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) wajib menggunakan CIC Questionnaire yang telah diterbitkan oleh Tokyo MOU Secretariat untuk menilai bahwa alat keselamatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di atas kapal telah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan Internasional.

Jon Kenedi menjelaskan, CIC Questionnaire ini harus disiapkan dalam dua rangkap, satu rangkap diberikan ke pihak kapal (Nakhoda) sebagai dokumen yang harus di arsipak sebagai bukti atau informasi untuk negara lain bahwa CIC on fire safety telah dilaksanakan, sedangkan satu rangkap lagi menjadi arsip bagi PSCO yang melakukan pemeriksaan.

Baca juga :   Masyarakat Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri Untuk Naik Kereta Panoramic

“Setelah pemeriksaan CIC on fire safety dilaksanakan bersamaan dengan Initial Inspection, maka PSCO memiliki kewajiban untuk melengkapi dan mensubmit hasil pemeriksaan tersebut ke sistem APCIS, serta melaporkannya kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dilakukan evaluasi dan analisis,” tuturnya.

Namun demikian, Jon Kenedi menegaskan bahwa CIC Guidelines ini hanya dapat digunakan dalam lingkup internal, baik Port State Control maupun Flag State Control dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan atau disebarluaskan kepada pihak luar dan pihak lainnya.

Adapun CIC Questionnaire dan CIC on Fire Safety Guideline dimaksud dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/cicfiresafety.

Selanjutnya, SE ini juga menginstruksikan agar pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional agar dilaksanakan selaras dengan program CIC on fire safey Tokyo MOU Tahun 2023 dengan foks pada alat keselamatan pencegahan kebakaran di atas kapal. B

Komentar