Indonesia Kembali Berhasil Masuk White List

Kapal berbendera Indonesia. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Indonesia kembali masuk kategori White List Tokyo MoU sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023 dan menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut, yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan tahun 2023.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia dan ada 28 kapal yang mengalami detensi.

Jumlah kapal yang terdetensi tersebut sedikit mengalami peningkatan, yaitu 5 kapal pada tahun 2021, 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023.

“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia,” kata Capt. Antoni.

Selain itu, juga sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia.

Capt. Antoni menjelaskan, berbagai upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar internasional untuk mempertahankan status White List ini antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Instruksi tersebut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Terhadap pemilik dan/atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Selain itu, upaya lainnya yang dilakukan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi perusahaan yang kapalnya mengalami detensi.

Salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Lebih detail, Dirjen Hubla menjelaskan bahwa keuntungan kembalinya Indonesia masuk kategori White List antara lain adanya citra positif Indonesia di mata internasional, meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional.

Pasalnya, dengan masuk dalam kategori White List kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dari sisi pemeriksaan kapal, adanya pengurangan frekuensi inspeksi, karena kapal dari negara White List cenderung diperiksa lebih jarang, karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan,” ungkapnya.

Keuntungan lainnya, lanjut Capt. Antoni, adalah adanya efisiensi operasional kapal, karena adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

“Dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara White List mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, karena dianggap berisiko rendah, sehingga pihak pelabuhan lebih cenderung menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan yang baik tanpa harus melalui pemeriksaan ketat,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi perekonomian, kapal berbendera negara dalam White List lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut.

Hal ini tentunya akan meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, yang berarti adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak.

Begitu pula dari sisi standar keselamatan bahwa keberadaan Indonesia pada kategori White List menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki sistem pengawasan maritim yang efektif, sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, yang secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.

“Lebih dari itu semua, secara dukungan diplomasi, bagi negara bendera di White List memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global,” ujar Capt. Antoni.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dia juga meminta agar para pemilik/operator kapal tidak hanya berpuas diri dengan capaian positif ini, tetapi juga selalu berkomitmen untuk terus mematuhi aturan-aturan internasional apabila kapalnya beroperasi di luar negeri.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023, Port State Control Officer (PSCO) Indonesia telah melaksanakan 3.180 pemeriksaan pada kapal berbendera asing dan mendetensi 34 kapal dan Biro Klasifikasi Indonesia sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional kembali mendapatkan penilaian yang baik, yaitu High Performance. B

Komentar

Bagikan