Indonesia Ikut Bahas Pengaturan Pelayaran Internasional di Sidang IMO FAL Ke-47

Pemerintah Indonesia turut serta dalam Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) Tahun 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris. (dok. hubla.dephub.go.id)

Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) di Markas Besar IMO di London, Inggris pada 13-17 Maret 2023.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administration menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah Indonesia pada IMO dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada pasal 45 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Rifanie Komara yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengungkapkan, pada Sidang IMO FAL ke 47, Indonesia ikut serta dalam pembahasan standar prosedur administratif secara internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.

“Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi dalam administrasi antar institusi antarnegara, maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah,” ujarnya.

Secara khusus, Sidang IMO FAL Ke-47 membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan adopsi draf amendemen terhadap Konvensi FAL, update terhadap lampiran dan Explanatory Manual of FAL Convention dan aplikasi konsep Single Window.

Pada kesempatan tersebut, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada Agenda 6 Application of Single Window Concept, pada dokumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation of Single Window Platform to Standardize Services and Reduce Administrative Burdens at Indonesia’s Ports, serta menyampaikan presentasi mengenai sistem Inaportnet Indonesia di depan para perwakilan negara anggota IMO pada Rabu (15/3/2023).

Baca juga :   Ditjen Hubdat dan PT ASDP Indonesia Ferry Kerja Sama Pemanfaatan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita

Untuk efisiensi waktu sidang, pembahasan agenda-agenda sidang juga dibahas dalam tiga working group yang diselenggarakan secara paralel atau berbarengan dengan sidang plenary.

Sidang IMO FAL ke 47 ini dipimpin oleh Marina Angsell dari Swedia dan dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota IMO dan organisasi internasional terkait pelayaran, seperti World Customs Organization (WCO), European Commission (EU), United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), Comite International Radio Maritime (CIRM) dan International Chamber of Shipping (ICS).

Selain itu, International Organization for Standardization (ISO), International Harbour Marters Associations (IHMA), The Federation of National Associations of Ship Brokers and Agents (FONASBA), International Transport Workers Federation (ITF), World Shipping Council (WSC), International Port Community Systems Association (IPCSA), BIMCO, INTERTANKO.

“Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Falicitation 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002, dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya kontainer berada di pelabuhan,” jelas Rifanie.

Indonesia telah membuat capaian yang cukup signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet maupun sistem yang dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya.

Baca juga :   Indonesia dan Arab Saudi Bahas Investasi Pariwisata dan Jemaah Umrah

Sebagai negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo, kontainer maupun kargo lainnya, Indonesia berharap rekomendasi dari Sidang FAL ke-47 dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.

“Hal ini sangat penting, mengingat sudah 109 pelabuhan di Indonesia yang telah menerapkan Inaportnet dan menyusul 151 pelabuhan lagi di tahun 2023,” tuturnya.

Penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem online guna mempermudah kegiatan bongkar/muat barang di pelabuhan yang harus semakin baik.

Namun demikian, hal ini perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi sistem antarinstitusi antarnegara, sehingga selayaknya mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan di pelabuhan.

Sementara itu, Atase Perhubungan KBRI di London Barkah Bayu Mirajaya menambahkan, meskipun kapal-kapal berbendera Indonesia bukan transporter utama untuk kontainer dan kargo yang diangkut secara internasional, tapi di dalam negeri pengangkutan kontainer dan kargo harus memenuhi standar pelayanan sesuai Konvensi FAL.

Selain itu, lanjutnya, juga harmonisasi sistem informasi dengan kapal asing yang masuk ke pelabuhan di Indonesia perlu dilakukan sesuai Konvensi dimaksud.

Dia menggarisbawahi keterlibatan Indonesia dalam Sidang IMO FAL ke-47 sangat penting, mengingat luasnya perairan di Indonesia dan banyaknya kapal-kapal yang melintas ataupun dengan membawa muatan kontainer dan kargo, khususnya kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Indonesia dimana terhadap kapal-kapal tersebut akan berlaku peraturan internasional yang dibahas dalam forum FAL. B

Komentar