Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bidang perkeretaapian di Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, Minggu (21/1/2024).
Rakor itu dihadiri sejumlah pihak, yakni Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Menhub menekankan kepada seluruh peserta rakor bahwa aspek keselamatan adalah hal utama yang harus diperhatikan.
Menhub menjelaskan, beberapa waktu belakangan terjadi sejumlah kejadian kecelakaan di sektor perkeretaapian, di antaranya Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, KA Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, dan kejadian di perlintasan sebidang di sejumlah daerah, seperti Klaten, Banyuwangi, serta Tebing Tinggi.
“Hari ini kami membahas bersama-sama melibatkan unsur terkait, untuk mengevaluasi dan mengupayakan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan semua pihak. Saya menekankan bahwa nomor satu adalah safety,” ujar Menhub usai meninjau Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur.
Menhub menegaskan, pemerintah bersama segenap pemangku kepentingan berkomitmen penuh menjaga keselamatan perkeretaapian dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya pengguna setia atau pecinta kereta api.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan kereta api,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menuturkan, pada umumnya di sistem perkeretaapian sudah berjalan dengan baik dan mencatat bahwa beberapa tahun ini tingkat kecelakaan di kereta api sudah sangat rendah.
“Namun, tetap kita melihat masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersama-sama kita lakukan peningkatan-peningkatan yang bersifat mendasar terkait aspek keselamatan,” ungkapnya.
Sejumlah langkah disiapkan Kemenhub untuk meningkatkan aspek keselamatan perkeretaapian, di antaranya terus melakukan pembangunan jalur ganda dan peningkatan kualitas jalur kereta sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 hingga 94% dari total keseluruhan jalur kereta api di Indonesia pada tahun 2024.
Selain itu, mengevaluasi sistem persinyalan dan menjalankan penyelenggaraan operasional kereta api sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan,
Kementerian Perhubungan juga terus berupaya menangani perlintasan sebidang dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. B