DPR Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Posko aman bersama ojek online (ojol) Gojek. (dok. gojek.com)
Bagikan

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Lasarus mendorong revisi Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pengaturan terhadap angkutan online atau ojek online (ojol).

Menurut Lasarus, jumlah ojol saat ini tercatat sekitar 2 juta orang, tetapi tidak ada undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban ojol, melainkan hanya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Terus ini tidak diikat dengan undang – undang sampai hari ini, hanya dari peraturan menteri. Kami sudah digeruduk sama teman – teman mitra operator. Rakyat sekarang yang terlibat angkutan online, data kami sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga dan ini tidak diatur dengan UU hak dan kewajiban,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Lasarus menjelaskan, Komisi V DPR sebenarnya sudah berusaha merevisi UU Lalu Lintas, tetapi gagal.

“Ini angkutan online bisnisnya jalan, terus kita nggak memungut apa – apa dari mereka. Jalannya rusak siapa yang perbaiki, pakai pajak yang dibayar oleh rakyat. Jalannya hancur dipakai bisnis mereka, orang jatuh siapa yang tanggung jawab,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Lasarus berharap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan jajaran Kementerian Perhubungan turut mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2009.

“Saya berharap ini undang-undang sudah kita dorong, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 ini kita dorong kembali. Naskah akademik selesai, pakar sudah dipanggil, ahli sudah diajak bicara, ini berharap ini bisa jalan dan dengan cepat bisa kita selesaikan,” tuturnya. B

 

Komentar

Bagikan