Ditjen Hubud Uji Publik Revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNBP

Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melaksanakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Tangerang.

Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran, serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas.

Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi udara, termasuk perwakilan dari operator penerbangan, asosiasi penerbangan, serta instansi terkait lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto menegaskan, pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dalam upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 sangat diperlukan,” ujarnya.

Selama lebih dari delapan tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara.

“Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi, serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan,” kata Capt. Sigit Hani.

Saat ini, terdapat 161 Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.

PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun nonperizinan.

Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.

Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan, serta nonperizinan.

“Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik,” jelas Capt. Sigit.

Ditjen Hubud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini dan berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kepentingan seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Uji Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap RPP dimaksud melalui https://forms.gle/ppbE8SE32DM8HqDy7 dengan batas waktu maksimal pada Rabu, 22 Agustus 2024. B

Komentar

Bagikan