Ditjen Hubud Sosialisasikan Pelayanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Bandara

Sosialisasi terkait dengan pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara di Tangerang. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) kembali menggelar Sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara di Tangerang pada Jumat (31/5/2024).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada 19 April 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku, sehingga para stakeholder di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.

“Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama, serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto.

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).

“Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Capt. Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur dan tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.

Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.

“Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik,” tuturnya.

Untuk itu, Kemenhub telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai user untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.

Hal ini merupakan upaya Kemenhub dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.

“Kami ingin memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre in post flight. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para stakeholder di bidang angkutan udara,” ujar Capt. Sigit.

Saat ini, perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas.

Pengelola bandara maupun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara Gali Sarjono K. menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan, yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.

“Tidak hanya fasilitas, tapi awareness dan hospitality crew perlu juga ditingkatkan dengan training, capacity building dan kolaborasi bersama rekan-rekan disabilitas. Jadi, kita mengerti cara membantu dan melayani penumpang berkebutuhan khusus,” jelasnya. B

Komentar

Bagikan