Ditjen Hubud Lakukan Harmonisasi Peraturan Antarkementerian/Lembaga

Pertemuan “The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework” yang digelar selama dua hari di Yogyakarta pada 30-31 Agustus 2023. (dok. kemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework pada 30-31 Agustus 2023 di Yogyakarta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan hadir secara virtual membuka acara tersebut.

Turut hadir juga Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi (BKPM), Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Kepala Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, serta stakeholders penerbangan.

Pertemuan ini membahas rencana liberalisasi jasa penunjang angkutan udara  serta harmonisasi peraturan dan kebijakan bidang jasa angkutan udara yang diatur pada ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA).

“Dengan harmonisasi regulasi terkait jasa penunjang bidang angkutan udara dapat memberikan manfaat dan menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam menyusun strategi dan kebijakan liberalisasi serta menentukan posisi tawar Indonesia di forum kerja sama internasional, khususnya di bidang jasa penunjang bidang angkutan udara,” ujar Cecep.

Seiring dengan kemajuan industri penerbangan, kerja sama jasa penunjang bidang angkutan udara akan menuju pada tahapan liberalisasi yang lebih terbuka, sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kemenhub untuk dapat mengharmonisasi, membina dan mengembangkan potensi dari industri tersebut.

”Pertemuan ini sangat bermanfaat, mengingat liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, untuk itu diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh stakeholders, sehingga masing-masing pihak mendapatkan dampak positif dari liberalisasi ini dan para pelaku usaha nasional dapat lebih memanfaatkan peluang-peluang yang ada,” ungkapnya.

Harapannya harmonisasi ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi perumusan kebijakan/peraturan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Mengenai manfaat yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah peningkatan dan pengembangan usaha serta daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara.

Komentar

Bagikan