Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ((Ditjen Hubud Kemenhub) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan perjanjian kerja sama tentang Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto dan Direktur Operasi Airnav Indonesia Mokhammad Khatim pada 28 Desember 2021 di Tangerang, Banten.
Menurut Capt. Sigit, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup penyediaan akses, mekanisme, dan integrasi data pelayanan navigasi penerbangan dari Airnav Indonesia kepada Ditjen Hubud Kemenhub.
“Integerasi sistem ini perlu dilakukan agar Kemenhub juga dapat melakukan pengawasan, dalam rangka memenuhi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi dan/atau melakukan investigasi, jika ditemukenali ada penyalahgunaan data pelayanan navigasi penerbangan,” tuturnya.
Nantinya, Capt. Sigit menambahkan, data-data yang dikelola Airnav Indonesia akan diintegrasikan ke Command Center yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Kemenhub melalui pemasangan saluran komunikasi Application Programming Interface (API).
Integrasi sistem monitoring pelayanan navigasi penerbangan ini dapat dimaanfaatkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional penerbangan (faktor internal).
Monitoring itu meliputi pemantauan terhadap pergerakan pesawat udara di ruang udara Indonesia, operasional fasilitas navigasi penerbangan di darat yang digunakan untuk pemantauan pesawat udara, dan pemanduan pendaratan.
Selain itu, juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi gunung berapi yang berdampak pada terganggunya rute penerbangan (faktor eksternal).
Bahkan juga untuk koordinasi stakeholders penerbangan dalam hal pemberian informasi cuaca, pencarian dan pertolongan kecelakaan, investigasi terhadap kecelakaan penerbangan, dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan kepada BMKG, SAR, KNKT, dan Perum LPPNPI.
“Harapan kami, setelah adanya kerja sama ini, hak dan kewajiban kedua pihak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesepakatan penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan ini, benar-benar memberikan data dan informasi yang hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan,” paparnya. B