Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara di Bali, Senin (20/5/2024).
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa ketentuan pengangkutan Ibu Hamil tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
Ketentuan pasal tersebut menyatakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut (ibu hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.
Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil, yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan.
Tujuan forum ini untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, guna dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengimplementasikan hasil FGD hari ini, sehingga pelayanan ibu hamil dengan pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman dan memenuhi standar, serta rekomendasi ICAO,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh stakeholder penerbangan terkait, yaitu perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Osbetri Ginekologi Indonesia (POGI) dan unit kerja terkait lainnya. B