Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengadakan acara Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu pada Rabu (9/8/2023).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Keamanan Penerbangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombespol, Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Beberapa materi yang disampaikan, yaitu terkait Teknis Pemeriksaan dan Penyidikan oleh narasumber dari Polda Sulawesi Tengah, materi Perkembangan Hukum Terkait Penyidikan oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan materi terkait dengan Perkembangan Isu Seputar Tindak Pidana Penerbangan oleh PPNS Ditjen Hubud.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mendukung kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa transportasi udara memiliki karakteristik, seperti High Invest, High Technology, High Risk, Internasional Regulation dan terkait dengan sektor lainnya.
Jadi, dia menambahkan, memerlukan upaya-upaya yang maksimal baik dari regulator maupun operator dalam setiap aspek penyelenggaraan transportasi udara.
Dengan perkembangan globalisasi dan teknologi yang saat ini melanda dunia, tidak saja memberikan pengaruh positif namun juga pengaruh negatif, di antaranya pengaruh terhadap perkembangan kriminalitas yang semula hanya bersifat konvensional berubah menjadi kriminalitas yang bersifat kompleks dengan modus operandi yang rumit dan canggih.
“Di dalam dunia penerbangan, kriminilitas yang kompleks akan semakin menambah tugas Personil Pengamanan dan Penegak Hukum bidang penerbangan, khususnya di bandar udara,” ujarnya.
Kristi berharap, Ditjen Hubud selaku Pembina dari fungsi PPNS Penerbangan Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan agar terus berupaya mengoptimalkan sinergitas antaraparat penegak hukum serta meningkatkan Sumber Daya Manusia PPNS sebagai Penyidik, sehingga mampu melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional. B