Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pemeriksaan uji petik kelaiklautan.
Upaya tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan jumlah angkutan kapal laut yang nyaman, aman dan selamat, sehingga dapat melayani masyarakat, khususnya yang akan mudik Lebaran di seluruh wilayah Indonesia menggunakan transportasi laut secara maksimal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengatakan, untuk menjamin kelaiklautan kapal penumpang, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Intruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yang membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla penanggung jawab pelaksanaan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang.
Ahmad Wahid menjelaskan, UPT Ditjen Hubla lainnya melakukan pengawasan hasil temuan yang didapatkan UPT Penanggung jawab tersebut.
“Pelaksanaan uji petik ini dilakukan sudah mulai 8 Februari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023. Menindaklanjuti Intruksi Dirjen Hubla ini, kami membentuk Tim Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Tahun 2023 untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang pada 20 pelabuhan di Indonesia,” kata Ahmad Wahid saat melakukan Uji Petik Kelaiklautan di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Ahmad Wahid menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kelancaran pelaksanaan uji petik yaitu seluruh tenaga Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dari UPT Ditjen Hubla yang ada di seluruh Indonesia serta melibatkan juga Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran dan PT Biro Klasifikasi Indonesia.
“Aspek-aspek yang diperiksa dalam memastikan terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal, yaitu dengan memeriksa aspek kelaiklautan kapal yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal,” tuturnya.
Ahmad Wahid menambahkan, jika ditemukan terjadinya ketidaksesuaian dalam pemenuhan aspek kelaiklautan atau adanya kekurangan yang ditemukan saat pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang, maka akan diberikan waktu maksimal dua minggu untuk dilakukan tindakan perbaikan atau corrective action.
“Apabila kekurangan dianggap major dan sangat urgent, maka kapal tersebut tidak dapat ikut dalam Angkutan Lebaran 2023 dan operator wajib menyediakan kapal pengganti atau subtitusi untuk mengisi kekosongan rute angkutan yang ada,” jelasnya.
Ahmad Wahid juga berharap peran serta dari masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan mematuhi aturan-aturan yang ada guna kelancaran pelayaran pada Angkutan Lebaran tahun 2023.
“Masyarakat diharapkan juga berperan aktif guna menjaga keselamatan kapal, jangan memaksakan kapal harus berlayar jika memang situasi tidak memungkinkan seperti contohnya jika cuaca sedang buruk,” ungkapnya. B