Ditjen Hubla Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS

Aktivitas pelabuhan di Indonesia. (dok. humasditjenhubla)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 pada 8 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Penerbitan SE tersebut dalam rangka memberikan pedoman terkait penjabaran setiap tahapan pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Menurut Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Subagiyo, tujuan utama dikeluarkannya SE-DJPL adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Peningkatan itu, lanjutnya, melalui sinergitas pelaksanaan peran dan tanggungjawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

“Surat Edaran ini juga merupakan  upaya dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya di bidang perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai,” jelasnya.

Baca juga :   Kemenhub Intensifkan Kolaborasi dengan Stakeholders Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Subagiyo menjelaskan, berdasarkan SE Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 ada delapan jenis tahapan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS.

Jenis tahapan itu adalah pembangunan Tersus/TUKS, pengembangan Tersus/TUKS, pengoperasiannya, perpanjangan pengoperasian, perpanjangan pembangunannya, perpanjangan pengembangannya, penyesuaian pengoperasian, dan pendaftaran Tersus/TUKS, serta dua tahapan pemenuhan persyaratan perizinan pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

“Untuk Pengajuan Perizinan Tersus/TUKS bisa diajukan secara elektronik melalui website SEHATI dengan alamat https://sehati.hubla.dephub.go.id setelah melalui tahapan pemenuhan Berita Acara Peninjauan dan Tahapan Pengajuan permohonan melalui Aplikasi SEHATI,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Kemenhub Hengki Angkasawan menyatakan, ada beberapa Dokumen Teknis Perizinan Tersus/TUKS di bidang kenavigasian.

Dokumen itu adalah Rencana Volume Bongkar Muat dan Frekuensi Kunjungan Kapal, serta Rencana Ukuran  Kapal, Gambar Denah/Tampak/Potongan/Ukuran dan jenis Konstruksi Fasilitas Kepelabuhanan yang akan dibangun, dengan disertai Koordinat Geografis minimal empat titik.

Baca juga :   Kawal Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU dengan Polisi Siapkan 2.411 Personel Gabungan

Ada dua titik di sisi dermaga/perairan dan dua titik di darat dengan format penulisan DD° MM’ SS.ss” LU/LS – DDD° MM’ SS.ss” BT.

Selain itu, Rencana Alur-Pelayaran keluar masuk Tersus/TUKS dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang terdiri dari Dokumen laporan kegiatan survei Hidro-Oseanografi sesuai standar IHO (S-44 Standard for Hydrographic Survey, C-13 Manual on Hydrography) dan SNI (7646; 2010-Survei Hidrografi) yang ditandatangani oleh pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Tersus/TUKS.

Ada juga Peta Bathimetri yang ditandatangani oleh pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Tersus/TUKS dan Plotting lokasi Tersus/TUKS, rencana Alur-Pelayaran, dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada Peta Laut Indonesia terkait.

Adapun sosialisasi Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, diselenggarakan di Hotel Novotel, Semarang, Jumat (19/8/2022). B

Komentar