Ditjen Hubla dan PT Dua Samudera Perkasa Tandatangani Konsesi Terminal Setangga Pelabuhan Kotabaru

Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Setangga di Pelabuhan Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kotabaru – Batulicin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Setangga di Pelabuhan Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut, akhir pekan lalu.

Penandatanganan konsesi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kotabaru, Batulicin Taufan Eka Putra dan Dirut PT Dua Samudera Perkasa Efgar Welmar Santos, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, serta para pejabat di lingkungan Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi jasa kepelabuhanan di Indonesia.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menjadikan transportasi laut sebagai tulang punggung guna perpindahan arus barang dan orang,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pengembangan fasilitas pelabuhan seperti Terminal Setangga ini menjadi prioritas untuk mendukung kelancaran logistik nasional.

Dirjen Capt. Antoni menambahkan, penandatanganan perjanjian konsesi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengusahaan jasa kepelabuhanan harus dilakukan berdasarkan konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi ini, PT Dua Samudera Perkasa mendapatkan hak untuk mengelola Terminal Setangga selama 63 tahun, dengan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto dan nilai investasi awal mencapai Rp3,669 triliun.

“Kami berharap konsesi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pengelolaan Terminal Setangga serta meningkatkan daya saing dan efisiensi layanan kepelabuhanan di Pelabuhan Kotabaru,” tutur Capt. Antoni.

Menurutnya, melalui kerja sama ini, PT Dua Samudera Perkasa akan menyediakan berbagai layanan kepelabuhanan, antara lain pelayanan dermaga untuk kapal bertambat, pengisian bahan bakar dan air bersih.

Selain itu, bongkar muat barang dan peti kemas, gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, layanan terminal untuk peti kemas, curah cair dan curah kering.

Capt. Antoni optimistis bahwa pengelolaan Terminal Setangga oleh PT Dua Samudera Perkasa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional.

“Kami berharap proyek ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kepelabuhanan tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan dan Indonesia secara keseluruhan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Capt. Antoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya perjanjian ini dan berharap agar implementasi konsesi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semoga kerja sama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi industri maritim nasional,” jelasnya. B

 

 

Komentar

Bagikan