Ditjen Hubdat Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Kapal di pelabuhan penyeberangan. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujarnya.

Dirjen Risyapudin menambahkan, kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan, sehingga esok hari masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” jelasnya. B

Komentar

Bagikan