Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata

Kecelakaan bus pariwisata di Purbalingga, Jawa Tengah. (dok. sar purbalingga)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meningkatkan pengawasan angkutan bus, khususnya terhadap angkutan pariwisata.

“Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah pengawasan bagi bus, baik AKAP maupun pariwisata,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto pada Kamis (30/6/2022).

Apalagi baru pada Minggu (26/6/2022) lalu terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta di saat waktu libur sekolah Semester I.

Menurut Suharto, bahwa Ditjen Hubdat bersama dengan pemerintah daerah (pemda) akan mengawasi operasional angkutan pariwisata, termasuk kehadiran bus dan awak bus pada objek wisata.

“Kami bersama dengan Pemerintah Daerah akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi,” tuturnya.

Selain itu, Suharto menjelaskan bahwa dengan kehadiran Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam) diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum.

Dalam Spionam dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.

“Dengan menggunakan Spionam, maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata,” ungkapnya.

Khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan, sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan itu seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri. Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama. B

Komentar

Bagikan