Ditjen Hubdat Tetapkan Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Dengan Transportasi Darat

Lalu lintas transportasi darat. (doc. rttmc.dephub.go.id)
Bagikan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

Dalam SE Nomor 85/2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri, maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

“Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua,” ujarnya.

Menurut Dirjen Hendro, bagi anak-anak usia enam tahun hingga 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, tapi bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

Selain itu, bagi anak di bawah usia enam tahun dikecualikan dari syarat vaksin, tapi wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Melalui keterangannya tersebut, Dirjen Hendro menambahkan, kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau Antigen, tapi tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dirjen Hendro, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T, sedangkan pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga.

“Jika hanya menerima dosis satu, maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ungkapnya.

Sementara untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, dia menegaskan, wajib menunjukkan hasil Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan, seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satgas Covid-19 daerah,” tutur Dirjen Hendro. B

Komentar

Bagikan