Ditjen Hubdat Optimalkan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, serta Pelabuhan Penyeberangan di Danau Toba

Peresmian tujuh pelabuhan penyeberangan dan empat kapal penyeberangan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. (dok. Istimewa)
Bagikan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, sosialisasi ini guna mengoptimalkan angkutan sungai, danau dan pelabuhan penyeberangan yang mempunyai peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia.

“Dengan besarnya peran dan fungsi angkutan sungai dan danau sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau,” ujarnya di di Hotel Radisson Medan, Sumatra Utara.

Pada acara yang berlangsung sejak 5-7 Oktober 2022 itu, Endy menuturkan, peraturan tersebut mengatur mengenai peran pemeritah daerah dalam menetapkan trayek angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau, penetapan tarif angkutan sungai dan danau sesuai wilayah kewenangannya.

Selain itu, lanjutnya, juga mengatur kewajiban pengangkutan dan tanggung jawab badan usaha dan/atau perorangan angkutan sungai dan danau terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang.

“Sejalan dengan itu, telah ditetapkan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dan kapal yang saat ini pengawasan, pengaturan, dan pengendaliannya dirasa masih minim,” tutur Endy.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kasi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Adittya Mininda menyatakan lebih detil terkait hal-hal yang diatur pada PM 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, yaitu diberikan kewenangan kepada Menteri dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan antarnegara.

Menurut dia, penyelenggaraan angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota dalam provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam kabupaten/kota.

“Yang penting juga dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau adalah pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kesetaraan dan berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini wajib dipenuhi oleh setiap perseorangan/badan usaha angkutan sungai danau,” kata Adittya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M. Ramdan menjelaskan bahwa dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diharapkan tugas pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

“Nantinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba akan menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba dan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait,” kata Dadan.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan dan penyerahan Sumber Daya Manusia, serta Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatra Utara Batara ke Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba Rijaya.

Adapun kegiatan yang diikuti oleh 68 peserta ini dihadiri oleh Ketua Umum INFA J.A Barata dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seprovinsi Sumatra Utara. B

Komentar

Bagikan