Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub Ditjen Hubdat) berkomitmen untuk mewujudkan Lima Pilar Aksi Keselamatan Jalan.
Menjadi tugas Ditjen Hubdat adalah pada pilar ke-3, yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan harus terus ditingkatkan seiring dengan masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Tarma saat membacakan sambutan Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Semiloka “Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2022” sebagai rangkaian acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) di Manado, Jumat (28/10/2022).
Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Hubdat juga terus berupaya untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kecelakaan terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum.
“Kami juga berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya,” jelanya.
Dalam kaitannya menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, Plt. Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji Radi Gunawan pada paparannya menyebutkan kendaraan bermotor wajib dilakukan di UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.
“Yang termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu Susunan Kendaraan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, serta Rancangan Teknis Kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari Efisiensi Rem Utama dan Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang,” jelas Radi.
Dia menambahkan, Uji Berkala Pertama memiliki masa berlaku enam bulan dan wajib dilakukan Uji Berkala Perpanjangan setelah masa Uji Berkala Pertama berakhir dan diulang setiap enam bulan.
Di sisi lain, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Dolfie Rengkuan menyatakan ada penyebab lain kecelakaan lalu lintas.
“Selain dari sisi kendaraan, penyebab laka juga ada pada tidak disiplinnya pengguna jalan, kesehatan yang terganggu, tidak terampil berkendara, serta jumlah muatan yang berlebih. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara Mangasi Sinaga dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Korlantas Polri pada tahun 2020, tingkat fatalitas kecelakaan LLAJ banyak terjadi pada sepeda motor, kendaraan kecil/pickup dan juga truk ODOL.
“Tingkat fatalitas kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius, maka dari itu maksud dari kegiatan ini yakni menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina LLAJ, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tuturnya. B