Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus menggencarkan pemeriksaan kendaraan atau ramp check bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan beroperasi saat Angkutan Lebaran (Angleb) laik jalan.
Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan, pelaksanaan kegiatan ramp check dilakukan dari 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.
Para petugas yang melakukan rampcheck nantinya memberikan pelaporan secara realtime pada situs MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS.
“Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus,” ujarnya.
Seperti belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, melakukan ramp check terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angleb mendatang.
Dari hasil sementara, rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat, seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat.
“Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi,” tegas Pitra.
Dia menambahkan, tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik, Ditjen Hubdat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta.
“Hal ini seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi, tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, tapi petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi, seperti kepemilikan SIM, STNK, KIR, dan KP,” tuturnya.
Pitra juga menjelaskan, kegiatan ramp check merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pedoman itu terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang, serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata.
“Bus yang telah lolos ramp check akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memilih armada yang telah berstiker khusus itu,” katanya.
Pitra menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas ramp check di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan Administrasi Perizinannya habis masa berlaku, kemudian beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP dan AJAP, lalu masa berlaku uji berkala habis dan terakhir kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
“Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya, bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan,” ungkapnya. B