Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap aktivitas yang melibatkan transportasi umum.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di Yogyakarta.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan, keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat.
Dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transortasi umum.
Pada kesempatan ini, turut hadir Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera Kurnia Lesani Adnan, yang mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan, karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Kemenhub dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.
“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain jg bisa terpakai,” ungkapnya.
Kurnia Lesani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi obstacle dalam SMK ini.
“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.
Selain itu, turut hadir sebagai pembicara yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon menuturkan, pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum dan merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.
Ellis mengungkapkan, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini.
Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta, dan perwakilan perusahaan otobus. B