Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita yang terletak di Kawasan Danau Toba di Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (15/8/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Marta Hardisarwono menyatakan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dalam proses persiapan sampai pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN), hal tersebut dilakukan untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.
“Pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan mendorong partisipasi masyarakat maupun pihak lain ikut, serta melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Marta.
Dia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.
“Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” jelas Marta.
Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi dalam laporannya menyatakan, objek BMN yang akan dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional (KSPO) berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta bangunan di Pelabuhan Ambarita.
“Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry, mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO merupakan BMN yang bersifat khusus. Jangka waktu pemanfaatan, yaitu selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang,” tuturnya.
Kontribusi yang diberikan kepada negara berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78% per tahun, yang dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian.
Selain itu, ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67% dari laba bersih. Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dalam penandatanganan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Mac.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Popik Montanasyah dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatra Utara Batara. B