Ditjen Hubdat Bekali SDM Agar Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Hendro Sugiatno. (dok. kemenhub)
Bagikan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar terhadap fungsi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini menurutnya, sangat penting sebagai tulang punggung aktivitas kehidupan sosial, utamanya dalam pertumbuhan ekonomi terlebih di masa kini begitu banyak tantangan yang dihadapi dalam sektor transportasi.

Dirjen Hendro menjelaskan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Merusaka Bali pada Kamis-Jumat (25-26 Mei 2023).

“Kita sekarang menghadapi tantangan yang kompleks dan dinamis dari segi pelayanan kepada masyarakat, teknologi kendaraan, dan tuntutan masyarakat atas kecepatan pelayanan,” katanya saat pembukaan kegiatan tersebut.

Salah satu upaya untuk menghadapi tantangan tersebut, lanjut Dirjen Hendro, adalah cara meningkatkan ilmu agar kemampuan kita dapat mengikuti perkembangan teknologi lalu lintas di masa depan.

Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengenai kendaraan yang berkeselamatan.

“Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama dan salah satu yang harus kita sikapi adalah manajemen rekayasa lalu lintas. Ini tanggung jawab kita bersama bagaimana cara untuk menertibkan masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang ujungnya adalah keselamatan,” ungkap Dirjen Hendro.

Selain itu, dalam melakukan tugasnya, dia menambahkan, seorang PPNS juga membutuhkan sikap profesionalisme.

“Profesionalisme adalah sebuah keharusan. Keselamatan berkendara menjadi perhatian tertinggi dalam penanganan lalu lintas. Selain Sumber Daya Manusia atau SDM yang harus kita siapkan, kolaborasi antara stakeholders, seperti saat angkutan Lebaran merupakan contoh banyaknya apresiasi, karena berjalan dengan baik atas bentuk sinergi di antara stakeholders,” jelasnya.

Dirjen Hendro mengungkapkan, pola sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 dapat menjadi patokan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain di masa mendatang.

Dia menambahkan, sebagai regulator, Kemenhub juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyusun strategi penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kemenhub punya tugas dalam membangun kesadaran yang tepat untuk menurunkan kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di masyarakat. Yang lebih penting adalah ketika keputusan hukum dikeluarkan maka harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi, Dirjen Hendro menuturkan, masyarakat pengguna jalan menginginkan suatu kinerja penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang profesional, optimal, handal, dan tingkat keselamatan yang tinggi, sehingga diperlukan suatu langkah secara pro aktif dari pemerintah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

“Keselamatan jalan tidak hanya bergantung pada ketertiban pengguna jalan saja, melainkan banyak hal yang harus diwujudkan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita perbaiki mulai dari peningkatan kemampuan SDM, kolaborasi di antara stakeholders, serta kebijakan Perhubungan Darat, terkait Jalan Nasional mulai dari Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan,” katanya.

Upaya peningkatan SDM ini, salah satunya melalui penambahan pengetahuan bagi para PPNS dalam Penegakan Hukum Bidang LLAJ sehingga diharapkan PPNS dapat melakukan penanganan permasalahan pelanggaran angkutan umum dengan penegakan hukum berdasarkan bukti rekam elektronik.

Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2023 ini dihadiri sebanyak 136 peserta dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara ini yaitu Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, dan sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR, Bappenas, KNKT, Korlantas Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, BPKP, serta LKPP. B

Komentar

Bagikan