Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan telah melakukan beberapa persiapan angkutan umum (bus) beserta terminal untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Rapat koordinasi sudah dilakukan, baik itu internal Pemprov Jakarta dengan stakeholders, termasuk dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, untuk masa angkutan Natal dan tahun baru, ini akan dimulai pada 19 Desember. Kemudian, terakhir pada tanggal 5 Januari 2025,” kata Syafrin di Jakarta.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan sekitar 2.700 personel untuk pengamanan selama masa angkutan Natal dan tahun baru.
Selain itu, lanjutnya, sudah menyiapkan empat terminal utama dan tiga terminal bantuan.
“Empat terminal utama itu adalah pertama terminal terpadu Pulo Gebang, yang kedua adalah terminal Kampung Rambutan, kemudian terminal Kalideres, dan keempat adalah terminal Tanjung Priok,” kata Syafrin.
Sementara itu, untuk terminal bantuannya, dia menyebutkan ada terminal Muara Angke, terminal Groggol, dan terminal Lebak Bulus.
Kemudian, Syafrin menjelaskan untuk jumlah kendaraan di Jakarta, Dishub sudah menyiapkan sejumlah bus di masing-masing terminal.
“Untuk terminal Pulo Gebang disiapkan sebanyak 1.010 bus dilayani oleh 15 Perusahaan Otobus (PO),” ujarnya.
Kemudian, terminal Kampung Rambutan sebanyak 1.175 bus dilayani oleh 137 PO, Kalideres ada 567 bus dilayani oleh 151 PO dan Tanjung Priok ada 94 unit bus dilayani oleh 25 PO.
Syafrin berharap ketersediaan kendaraan ini mampu untuk menghadapi lonjakan penumpang sebagaimana yang diprediksi oleh Kementerian Perhubungan, bahwa total tahun ini ada lebih kurang 110 juta masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada masa Natal dan Tahun Baru ini.
Tidak hanya itu, Dishub Jakarta juga telah melakukan ramp check (pemeriksaan kondisi kendaraan berikut perlengkapan dan syarat administrasi) sejak 1 – 14 Desember yang mana telah diperiksa total 353 unit bus AKAP (antarkota antarprovinsi).
“Dari 353 unit bus AKAP ini sebanyak 155 dinyatakan layak jalan, kemudian ada 72 kendaraan dinyatakan harus memenuhi administrasi, sehingga mereka masih ada waktu sampai dengan 18 Desember untuk memenuhi persyaratan. Total ada sebanyak 126 unit kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan atau tidak memenuhi syarat teknis,” jelas Syafrin. B