Dunia Penerbangan Tetap Produktif di Tengah Pandemi

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (foto : awsimages.detik.net.id)
Bagikan

Hingga saat ini, Covid-19 masih menjadi pandemi global. Segala daya dan upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah di Indonesia.

Kebijakan PSBB yang sangat ketat memang mampu memperlambat laju penyebaran virus corona. Selang beberapa lama, aktivitas masyarakat harus kembali dibuka, termasuk aktivitas penerbangan agar kegiatan ekonomi dapat bergerak.

Akan tetapi, upaya mengerem penyebaran virus corona masih harus dilakukan. Caranya dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin bagi semua masyarakat dan kalangan.

Di sektor penerbangan pun demikian. Aktivitas penerbangan di seluruh Indonesia mulai dibuka dengan secara ketat memberlakukan protokol covid-19. Dengan menerapkan protokol ini, risiko dan dampak pandemi Covid-19 dapat diminimalis dan masyarakat menjadi lebih produktif, tetapi aman dari penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Melalui surat edaran tersebut, Dirjen membuat aturan teknis dan spesifik yang menjadi panduan operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru guna mewujudkan masyarakat penerbangan yang produktif, tetapi aman dari wabah Covid-19.

Dirjen menyiapkan panduan bagi operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tetapi mendukung operasional angkutan udara Indonesia.

Berikut protokol kesehatan dalam rangka mendukung masyarakat penerbangan yang produktif tetapi aman dari Covid-19.

Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari, membudayakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisasi interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara wajib disediakan oleh operator penerbangan maupun operator bandara.

Operator penerbangan harus memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara terutama yang sering disentuh seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Buatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya yang dapat dimonitor di lapangan oleh regulator.

Pengaturan slot time penerbangan oleh sektor navigasi diatur dengan mengacu upara untuk mencegah terjadinya penumpukan calon penumpang di bandara. Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan hanya 50 persen dari keadaan normal, sedangkan untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen.

Komentar

Bagikan