Dirjen Hubdat Minta Bus Pariwisata yang beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Hendro Sugiatno menegaskan seluruh PO bus agar armada bus yang beroperasi adalah yang laik jalan dan berizin.

Ketentuan itu, dia menambahkan, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal tersebut disampaikan Dirjen Hendro pada saat Rapat Pimpinan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Rabu (22/5/2024).

“Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” ungkap Dirjen Hendro.

Secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024, yakni pada 23 – 26 Mei 2024.

Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.

Dirjen Hendro menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Baca juga :   Trans Padang Koridor 2 dan 3 Siap Beroperasi

“Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin dan dilengkapi dengan sabuk keselamatan, serta ada dua pengemudi, sehingga bisa bergantian,” jelasnya.

Dirjen Hendro berharap seluruh pengemudi juga dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan, karena akan berisiko.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi – lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Saat ini, bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

“Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website, sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah dan akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK,” tutur Dirjen Hendro.

Baca juga :   Diskusi Publik Konektivitas Transportasi tentang Integrasi Antarmoda Permudah Kaum Perempuan dan UMKM

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi – lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Dia berharap semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi, dengan harapan masyarakat bisa ikut berperan dan sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan. B

Komentar