Menjelang masa libur Idulfitri 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Keputusan Bersama itu ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri, sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Hendro Sugiatno.
Selain itu, dia menambahkan, memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem satu arah (one way).
Ada juga sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), sistem ganjil-genap, pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, dan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang. Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan.
Kelima kategori itu adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandingan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 waktu setempat hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk arus balik Periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
“Bagi arus balik Periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” jelasnya.
Ruas jalan tol yang dibatasi adalah sebagai berikut:
- Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
- DKI Jakarta:
- a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
- b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
- c) Dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
- b) Cigombong-Cibadak (Fungsional).
- c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
- d) Jakarta-Cikampek.
- Jawa Barat:
- a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
- b) Cikampek-Palimanan-Kanci.
- c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
- d) Cileunyi-Cimalaka.
- e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional).
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
- Jawa Tengah:
- a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
- b) Krapyak-Jatingaleh (Semarang).
- c) Jatingaleh-Srondol (Semarang).
- d) Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang).
- e) Semarang-Solo-Ngawi.
- f) Semarang-Demak.
- g) Jogja-Solo (Fungsional).
- Jawa Timur:
- a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo.
- b) Surabaya-Gresik.
- c) Pandaan-Malang.
Sementara itu, ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan sebagai berikut:
- Sumatra Utara.
- Medan-Berastagi.
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
- Jambi dan Sumatra Barat.
- Jambi-Sarolangun-Padang.
- Jambi-Tebo-Padang.
- Jambi-Sengeti-Padang.
- Padang-Bukit Tinggi.
- Jambi-Sumatra Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
- Banten:
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan.
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto.
- Serang-Pandeglang-Labuhan.
- DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
- Jawa Barat:
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar.
- Bandung-Sumedang-Majalengka.
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
- Jawa Tengah:
- Solo-Klaten-Yogyakarta.
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak.
- Bawen-Magelang-Yogyakarta.
- Tegal-Purwokerto.
- Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
- Yogyakarta:
- Yogyakarta-Wates.
- Yogyakarta-Sleman-Magelang.
- Yogyakarta-Wonosari.
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
- Jawa Timur:
- Pandaan-Malang.
- Probolinggo-Lumajang.
- Madiun-Caruban-Jombang.
- Banyuwangi-Jember.
- Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula).
Selain itu, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Angkutan barang yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang.
“Harus juga disertakan nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. B