Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Humas Setda Kota Bekasi menjelaskan, kebijakan terkait merger atau penggabungan Sekolan Dasar Negeri (SDN) di Kota Bekasi.
Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat, misalnya jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang, karena masuk masa pension.
Alasan lainnya adalah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu, defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.
Pastinya, tulis Deded, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SDN yang tersedia di Kota Bekasi.
Sebetulnya pada sektor pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu.
Pada kenyataannya, merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktivitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.
Sementara itu, pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN.
Hal tersebut berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Pada tahun 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana dilakukan Merger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 sekolah menjadi 37 sekolah.
Terdata sebagai berikut:
- Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 sekolah yang digabung menjadi tujuh sekolah dan ada dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022.
- Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 sekolah digabung menjadi dua sekolah.
- Kecamatan Bekasi Utara sebanyak lima sekolah digabung menjadi dua sekolah.
- Kecamatan Bekasi Barat sebanyak delapan sekolah digabung menjadi empat sekolah dan terdapat satu Sekolah Penggerak menjadi Sekolah Induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022.
- Kecamatan Pondok Melati sebanyak dua sekolah digabung menjadi satu sekolah.
- Kecamatan Jatisampurna sebanyak empat sekolah digabung menajadi dua sekolah.
- Kecamatan Rawalumbu sebanyak dua sekolah digabung menjadi satu sekolah.
- Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 28 sekolah digabung menjadi 13 sekolah dan terdapat satu Sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022.
- SDN Harapan Jaya I (Bekasi Utara) dan SDN Pejuang II (Medan Satria) digabung menjadi SDN Harapan Jaya I.
- SDN Marga Mulya III Sebagai Penlok SMP 55 (Berdasarkan Surat Permohonaan Peminjaman Ruang Kelas, Nomor 500/023/SMPN/55/2022).
- SDN Marga Mulya IV Sebagai Penlok SPNF SKB, (Berdasarkan Nota Dinas Permohonaan Status Bangunan Milik Negara Nomor : 420/6603-Disdik Pemb.Paud).
Jadi, jika merger terlaksana di tahun ini, maka jumlah SDN pada tahun anggaran 2023/2024 akan berjumlah 316 unit. B