BTP Bandung Harap Masyarakat Patuhi Aturan Guna Tekan Angka Kecelakaan

Pembangunan flyover untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Kota Bandung. (dok. perkeretapiankemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (BTP Bandung) selalu berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian salah satunya pada perlintasan sebidang kereta api di Jalan Arjuna, Ciroyom.

“Kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh warga, karena penutupan JPL 157 merupakan salah satu upaya kami dalam menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang dan hal itu didukung dengan dibangunnya flyover sebagai akses utama bagi warga yang ingin melintas,”ujar Kepala BTP Bandung Endang Setiawan di Bandung, Senin (25/11/2024).

Terkait dengan tuntutan warga perihal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Endang menjelaskan jika program pekerjaan JPO telah masuk kedalam DIPA BTP Bandung Tahun 2025.

Jadi, dia menambahkan, proses pelaksanaan  pembangunan dan pengoperasian JPO ditargetkan akan dilaksanakan pada tahun 2025.

”Pelaksanaan Pembangunan dan pengoperasian JPO membutuhkan pentahapan prosedur dan proses waktu yang harus dilalui, sehingga kami memohon dukungan dari masyarakat, terutama yang aktivitas menggunakan akses flyover Ciroyom agar pembangunan dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Endang menuturkan, adaptasi penggunaan flyover sebagai akses utama membutuhkan proses bagi warga.

Namun, dia berharap bahwa warga dapat mengerti dan memahami jika penggunaan flyover, serta penutupan JPL 157 merupakan upaya yang tujuan utamanya bagi masyarakat juga, yaitu keselamatan diri.

“Pada perlintasan sebidang di Jalan Arjuna tersebut, seringkali terjadi kemacetan karena semakin bertambahnya frekuensi kereta api yang melintas dan banyak juga masyarakat yang membahayakan diri dengan menerobos palang perlintasan, sehingga flyover merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tutur Endang.

Dia menambahkan, penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. B

Komentar

Bagikan