Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Satuan PJR ruas tol JORR Non S, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.
Operasi penindakan ODOL tersebut dilakukan pada 22 – 31 Agustus 2023 di ruas Jalan Tol Jakarta – Tangerang, Jalan Tol Serpong – Cinere dan Tol JORR Non S.
Upaya tersebut dilakukan oleh BPTJ untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL, sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL yang tidak hanya sering berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan, tapi juga membuat polusi udara semakin tinggi akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros, karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.
“Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” ungkapnya.
Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021, kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
Pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta – Tangerang, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak.
Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan overloading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57%.
Untuk ruas Tol Serpong – Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar, yaitu 63%.
Sementara itu, pada ruas Tol JORR Non S terdapat 54 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih sebesar 47%.
Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.
Pelanggaran terbanyak adalah kendaraan yang mengalami overloading sebesar 38%, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension sebesar 8% dan 33% kendaraan dengan kondisi ODOL.
Selain itu, ada 21% lainnya adalah kendaraan yang tidak memiliki administrasi lengkap. Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran itu dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. B