BPTJ dan Pemkot Depok Tindaklanjuti MoU Penyediaan Layanan BTS

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Kota Depok sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok. (dok. bptj)
Bagikan

Dalam rangka penyediaan layanan angkutan umum massal dengan skema membeli layanan atau (Pekot) (BTS) di Kota Depok, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Kota Depok sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, Senin (4/3/2024).

PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan pada 12 Januari 2024 antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ dengan Wali Kota Depok.

Pokok penting isi PKS dimaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan BTS di Kota Depok.

Direktur Angkutan Tatan Rustandi menyatakan bahwa dalam rangka persiapan, BPTJ dan Dinas Perhubungan Kota Depok mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“BPTJ bertugas untuk menyiapkan dari sisi administrasi. Kami akan berproses untuk pelelangan melalui e-katalog, lalu kontrak. Sementara itu dari sisi Dishub akan menyiapkan perkuatan dari sisi fasilitas pendukung seperti shelter dan jaminan operasi,” jelasnya.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi Dinas Perhubungan Kota Depok. Pertama adalah tentang pentingnya kelancaran pengoperasian serta tidak ada gangguan.

Kedua adalah penyediaan fasilitas layanan naik turun penumpang sehingga memudahkan aksesibilitas pengguna layanan BTS.

Ketiga dan terpenting adalah sosialisasi untuk memberikan pemahaman publik bahwa layanan BTS ini penting dan nantinya akan terintegrasi dengan layanan kereta komuter serta LRT Jabodebek.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Zamrowi menjelaskan, Dishub telah melakukan kajian tentang kebutuhan bus stop/halte.

“Saat ini, telah dipetakan 28 titik. Itu artinya telah terinventarisir 56 titik untuk arah pulang pergi dan sebaliknya,” ungkapnya.

Selain penyiapan aspek fasilitas pendukung, pihak Dishub juga akan fokus pada pengamanan.

“Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan pihak Organda.  Harapannya angkot yang sekarang dapat menjadi feeder dan akan segera di rerouting. Kami berharap pemilik angkot tidak rugi dan tetap mendapatkan penumpang, contohnya 06, 02, D10.  Intinya mereka kami pikirkan sehingga mengurangi gesekan di lapangan,” tutur Zamrowi.

Menurutnya, tujuan terbesar dari penyediaan layanan BTS ini adalah untuk mengurangi kemacetan di Kota Depok.

“Kami berharap dengan adanya Bis ini, animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dapat meningkat,” ungkapnya.

Konsep layanan BTS di Kota Depok akan fokus pada pengintegrasian layanan kereta commuter line, LRT Jabodebek dan angkutan jalan, yaitu dari Terminal Depok ke Stasiun LRT Harjamukti.

Sama halnya dengan layanan BTS BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor dan Trans Bekasi Patriot di Kota Bekasi, BTS ini akan hadir dengan sistem pembayaran yang cashless, ada jaminan keselamatan, karena tersedia fasilitas CCTV dan standar layanan minimum yang akan didapatkan penumpang seperti suhu udara dan tempat duduk yang nyaman.

Selain itu, driver pun akan dilengkapi dengan sistem monitoring yang akan memantau kecepatan kendaraan, ketaatan dan performa selama membawa armada BTS.

Tidak hanya itu ketepatan layanan juga diperhatikan melalui sistem yang tersedia. Waktu tunggu antara satu unit dengan unit lain berkisar 10 menit – 15 menit. B

 

Komentar

Bagikan