BPKP dan Kemenhub Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menandatangani MoU terkait dengan akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022). (dok. dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dengan akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub.

MoU ditandatangani Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, disaksikan langsung para deputi dan dirjen dari kedua belah pihak di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).

Yusuf Ateh mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, lanjutnya, penggunaan anggaran Kemenhub semakin penting maknanya.

Menurut Yusuf Ateh, realisasi APBN di Kemenhub, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.

“BPKP siap mengawal upaya intensifikasi pendanaan kreatif non-APBN dan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional,” ujarnya.

Sejauh ini, Yusuf Ateh menambahkan, BPKP telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata kelola dengan Kemhub, antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (RLT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek).

Selain itu, audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Provinsi Sumatra Selatan (LRT Sumsel), serta reviu tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.

“Kami harap kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga tata kelola dan akuntabilitas pengawasan pembangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan semakin kuat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menhub menyatakan, Kemenhub merupakan salah satu kementerian teknis yang tugas serta tanggung jawabnya besar dan kompleks.

Maka dari itu, dia menambahkan, perlu berkolaborasi dengan BPKP untuk memperkuat pengawasan, dalam pelaksanaan tugas secara akuntabel dan dengan tata kelola pemerintahan yang baik guna menjaga kepercayaan publik.

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPKP yang telah melakukan assessment pada sejumlah proyek di sektor transportasi, seperti LRT Jabodebek, LRT Sumsel, dan lain-lain.

Menhub menilai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga perlu evaluasi dari BPKP, sehingga tahu persis berapa nilai-nilai yang harus kita bayar, dan lain sebagainya.

Menhub juga meminta dukungan BPKP untuk membantu pengawasan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transportasi yang ada di daerah.

“Di beberapa daerah PNBP-nya belum maksimal, untuk itu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan BPKP,” kata Menhub.

Menhub menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan jajaran BPKP dan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman melalui program yang nyata, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenhub.

“Semoga fungsi pengawasan di Kemenhub akan semakin efektif dan bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa,” tuturnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman/hibah, serta pengawasan atas pembangunan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), konsesi, dan kerja sama lainnya.

Selain itu, ada juga pengawasan atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan atas akuntabilitas, pembinaan atas akuntabilitas, serta kegiatan lainnya yang disepakati. B

Komentar

Bagikan