Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) Biskota Trans Pakuan terhitung mulai Senin (18/9/2023).
Direktur Angkutan Tatan Rustandi mengungkapkan, tarif ini berlaku bagi golongan pelajar, lansia dan disabilitas.
Tatan menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan layanan Biskota Trans Pakuan, masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri pada situs bptj.dephub.go.id.
Tautan registrasi tarif khusus tersebut terdapat pada halaman Aplikasi & Layanan Online.
Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini berusia 7 tahun hingga 18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia.
Sementara itu, dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan mendaftar, yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia dan disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.
Tarif khusus yang berlaku ini mengacu pada PM 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), yaitu sebesar Rp2.000.
Tatan juga menjelaskan bahwa selain pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, saat ini BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/pindah koridor Biskota Trans Pakuan.
Adanya tarif terintegrasi, maka nantinya pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit.
Pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas serta tarif integrasi ini diharapkan akan kembali meningkatkan load factor layanan Biskita Trans Pakuan yang mengalami penurunan hampir 50%, dari sebesar 98,71% sebelum pemberlakuan tarif menjadi 48,84% setelah diberlakukannya tarif Rp4.000.
Layanan Biskota Trans Pakuan di Kota Bogor merupakan percontohan dari skema pembelian layanan/BTS sebagai upaya dan strategi Kemenhub untuk menstimulasi penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable).
Kehadiran bus yang nyaman dan aman merupakan hal yang selalu diutamakan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan. B