Angkasa Pura Airports melayani 2,26 juta penumpang pada periode 14 hari sejak berlakunya aturan perjalanan udara baru pada 17-30 Juli 2022, berbanding dengan 2,31 juta penumpang di Periode pada 3-16 Juli 2022.
Data tersebut tercatat 14 hari sebelum implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 70 dan Nomor 71 Tahun 2022 yang efektif berlaku pada Minggu, 17 Juli lalu.
Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi menjelaskan bahwa 14 hari usai implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, trafik angkutan udara di 15 bandara belum nampak adanya perubahan secara signifikan dibandingkan dengan trafik periode 14 hari sebelumnya.
Jika dirinci, dia menambahkan, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2% jika dibandingkan dengan periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5%.
Secara umum, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pascaimplementasi aturan perjalanan udara baru yang mulai berlaku per hari Minggu, 17 Juli lalu.
Namun demikian, Angkasa Pura Airport, selaku pengelola bandara berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara yang dikelola dengan sebaik-baiknya, serta terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten.
“Kami senantiasa menghimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan,” tuturnya.
Faik Fahmi mengungkapkan, saat ini di 15 bandara kami tersedia fasilitas vaksinasi Covid-19, sehingga bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara khususnya dan untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19. B