Beberapa Arahan Sekda Kota Bekasi Saat Pimpin Apel Pagi

Saat apel rutin yang diikuti para pejabat dan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. (dok. humaskotabekasi)
Bagikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pagi ini menjadi pembina apel rutin yang diikuti para pejabat dan aparatur Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.

Pada apel pagi ini, Sekda memberikan beberapa arahan mengenai tingkat kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang wajib mengikuti apel pagi terkecuali bagi yang izin, seperti sakit, dinas keluar ataupun ada keperluan yang sangat penting.

Namun, Sekda memberikan ketegasan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan agar menjadi catatan BKPSDM dan memberikan teguran langsung.

Dia menegaskan bahwa memasuki tahun 2024, yang menjadi kewaspadaan para pegawai pemerintah daerah, yakni mengenai netralitas ASN.

Junaedi menambahkan meminta ASN dan Non ASN harus sangat hati-hati dalam bertindak dan menerapkan bahwa para peserta apel pagi adalah abdi negara yang harus meninggikan netralitas.

“Besok tanggal 21 November, berarti sudah dua bulan kita dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, sesuai arahan beliau untuk tidak kendor dalam tugas masing masing dan menjaga marwah pegawai Pemerintah Kota Bekasi,” kata Sekda.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disahkan oleh parang anggota legislatif, ditargetkan sampai 30 November 2023 untuk para perangkat daerah menyusun kembali RKA.

Sekda Kota Bekasi juga akan kembali rapatkan bersama pihak Telkom dan PLN mengenai sarana kabel yang berada di pinggir jalan.

Menurutnya, hal itu membahayakan para masyarakat dan pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk segera dibereskan yang nantinya tidak merugikan warga masyarakat. B

 

 

Komentar

Bagikan