Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengapresiasi perjanjian Nota Kesepahaman PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan Airbus tentang kerja sama peningkatan bisnis Aerostructure dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).
Menurut Menteri APPN/Bappenas Suharso Monoarfa, nota kesepahaman ini diharapkan dapat lebih memajukan kerja sama kedua perusahaan, sekaligus meningkatkan partisipasi industri kedirgantaraan Indonesia dalam rantai nilai industri kedirgantaraan global.
“Saya menyambut kerja sama antara PTDI dan Airbus ini sebagai tanda ekspansi kapasitas dalam kerangka kolaborasi global,” ujarnya di Belitung, Rabu (7/8/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman itu sebagai rangkaian G20 Development Ministerial Meeting Side Event bertema “Harnessing the Ecosystem of Aerospace Industry in Indonesia” pada 7-8 September 2022 di Belitung.
“Kami berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan,” kata Menteri Suharso.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga turut disaksikan Menteri Pembangunan Perancis dan Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti.
Sementara itu, CEO PTDI Gita Amperiawan menyebut bahwa nota kesepahaman ini sangat strategis bagi PTDI, terutama dalam hal peningkatan peran dalam ekosistem industri.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan akan mendorong peningkatan kompetensi dan value bisnis Aerostructure PT Dirgantara Indonesia yang diestimasikan dapat mencapai US$500 juta dalam 10 tahun ke depan,” ungkapnya.
Gita berharap, dengan kerja sama ini, PTDI dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan ekosistem industri dalam negeri.
Melalui produksi pesawat N219, PTDI membidik peningkatan kontribusi dalam upaya memperluas konektivitas dan aksesibilitas, baik antara kota besar dan kecil, maupun antarkota kecil.
N219 dirancang untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi di karakteristik wilayah yang merupakan daerah dengan elevasi tinggi, take off and landing pada landasan pendek, waktu operasi bandara yang singkat, cuaca yang sulit diprediksi, fasilitas bandara terbatas, dan wilayah dengan kondisi geografis di pegunungan yang selama ini sulit dijangkau.
Pesawat N219 juga telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 44,69 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai bekal menghadapi persaingan pasar global, pesawat N219 juga telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Perindustrian.
“PTDI dan Airbus sepakat, bagaimana kita menguatkan kerja sama strategis. Tidak hanya menempatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga bagaimana PTDI secara signifikan turut menjadi pelaku industri penerbangan,” jelas Gita. B