Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II; Mengejar Kebangkitan Layanan Bandara Selama Pandemi

Bagikan

Masa pandemi Covid-19 menyebabkan semua lini usaha penerbangan anjlok, tidak terkecuali Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Pekanbaru.

Bandar udara yang sebelumnya bernama Bandara Simpang Tiga ini mampu menampung pesawat yang lebih besar. Bandara ini juga menjadi home base bagi Skuadron Udara 12 TNI AU. Nama bandara tersebut diambil dari nama Sultan Syarif Kasim II, seorang pahlawan Nasional Indonesia dari Riau.

PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara SSK II menyampaikan penerbangan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, akan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menutup akses masuk transportasi melalui darat, udara, dan laut ke Kota Pekanbaru pada Jumat (24/4/2020) merespon kebijakan larangan mudik untuk daerah yang memberlakukan PSBB.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan bahwa saat ini bandara telah beroperasi kembali setelah sempat ditutup sementara pada 24 April 2020.

“Saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020,” kata Yogi.

EGM Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku pada 6-31 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, disebutkan beberapa kriteria perjalanan orang yang diizinkan selama masa darurat percepatan penanganan Covid-19.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, perjalanan oleh Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku. Adapun, perjalanan khusus itu harus dibuktikan dengan surat izin oleh atasan bagi pegawai dan izin lurah/kepala desa untuk masyarakat sipil.

Kini, penerbangan dari dan ke Bandara SSK II terus meningkat, hampir mendekati kondisi sebelum pandemi, yakni saat dalam kondisi normal mencapai movement 150 kali. Saat ini, kondisi akupansi penumpang sudah menjadi 38 kali dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan juga Sriwijaya Air. B

Komentar

Bagikan