Bandar Udara (Bandara) Komodo di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap melayani penerbangan dari dan ke luar negeri, selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-42.
Kesiapan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2023.
Penetapan ini berlaku mulai 2-18 Mei 2023 dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan pengawasan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubud Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menyatakan, sehubungan dengan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 yang digelar pada 9-11 Mei 2023, maka Bandara Komodo telah ditetapkan untuk bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri untuk mendukung kelancaran pergerakan para pemimpin negara, serta peserta.
“KTT akan berlangsung dalam waktu dekat ini di Labuan Bajo, untuk itu kami perlu mempersiapkan sarana dan prasarana Bandara Komodo dalam melayani penerbangan internasional guna mendukung kelancaran acara tersebut,” ujar Kristi di Jakarta.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Bandara Komodo, yaitu terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.
Selain itu, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, serta melakukan publikasi aeronautika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pengaturan operasional penerbangan selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 ini telah diterbitkan pula Surat Edaran (SE) Nomor SE 6 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancer, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan.
Dalam SE 6 Tahun 2023 disebutkan selama masa penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42, jam operasional Bandara Komodo akan beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, juga terdapat larangan menginap (remain over night) bagi pesawat penerbangan niaga berjadwal, niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta pembatasan ground time dan pembatasan operasi penerbangan.
Kristi turut menghimbau kepada maskapai agar melakukan penjadwalan ulang penerbangan regular yang berada pada rentang waktu pemberlakuan pembatasan operasi penerbangan dan memastikan kesiapan armada, awak pesawat, serta suku cadang.
Himbauan lainnya adalah personal pendukung lainnya, dan juga memastikan pelayanan kepada penumpang, baik saat pre-flight, in-flight, dan post-flight dapat berjalan dengan baik.
Untuk menunjang kelancaran KTT ASEAN ke-42, Kristi menuturkan telah menyiapkan bandara pendukung terdekat sebagai tempat parkir pesawat.
“Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Lombok Praya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar dan Bandara El Tari di Kupang kami jadikan bandara pendukung untuk parkir pesawat para delegasi,” jelasnya.
Sejumlah fasilitas pendukung lain juga tengah disiapkan, meliputi fasilitas pemeriksaan Custom, Imigration and Quarantine (CIQ) dan fasilitas helipad untuk medical evacuation.
Kristi menegaskan, selama berlangsungnya penyelenggaraan acara itu, pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dilarang selain yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan instansi terkait.
Larangan tersebut untuk kepentingan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 pada ruang udara di sekitar Bandara Komodo dan bandar udara pendukung lainnya.
“Keterlibatan seluruh pihak terkait demi kesuksesan gelaran KTT ASEAN ini tentunya sangat diperlukan, karena akan membawa nama baik Indonesia di mata internasional, sekaligus ajang untuk memperkenalkan destinasi wisata di Labuan Bajo. B