Landasan pacu (runway) hasil revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma secara teknis sudah dapat digunakan secara terbatas untuk latihan militer dan penerbangan Very Very Important Person (VVIP) mulai 13 Juli 2022 dan September mendatang bisa untuk pendaratan pesawat komersial.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Panglima Komando Operasi Udara Nasional Marsekal Madya Andyawan yang mewakili KASAU melakukan uji coba runway hasil revitalisasi Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Prosesi lepas landas dan pendaratan di runway Bandara Halim Perdanakusuma ini menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air 350i PK-CAP berjalan dengan mulus dan lancar.
“Secara teknis runway Bandara Halim sudah bisa digunakan secara terbatas terlebih dahulu untuk latihan militer dan penerbangan VVIP, selanjutnya baru pada September nanti bisa digunakan untuk komersial,” katanya.
Bandara Halim tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Menhub menjelaskan, penggunaan runway secara terbatas dimaksudkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, jika ada kekurangan yang harus diperbaiki.
“Selain runway, kami juga membangun terminal untuk tamu VVIP. Pengoperasian secara komersial akan dilakukan berbarengan dengan selesainya bangunan terminal,” jelasnya.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak, yakni Kemenhan, KemenPUPR, Angkasa Pura II, Panglima TNI, KASAU, kontraktor pembangunan, dan jajaran Kemenhub yang telah memberikan dukungan yang baik selama pengerjaan.
Progres pembangunan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini sudah mencapai 72,6%.
Untuk pekerjaan sisi udara di antaranya runway, landas hubung (taxiway), dan landas parkir (apron) ditargetkan selesai pada akhir Juli 2022.
Sementara itu, pekerjaan sisi darat adalah pembangunan gedung terminal yang akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022, lingkup pekerjaan revitalisasi berupa penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama, renovasi gedung Naratetama dan Naratama, renovasi bangunan operasi, perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara, dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi. B