Baketrans Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pengusahaan dan Kerja Sama Bandara

Forum Diskusi bertajuk “Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pengusahaan dan Kerja Sama di Bidang Bandar Udara” pada Jumat (21/7/2023). (dok. kemenhub)
Bagikan

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) menggelar Forum Diskusi bertajuk “Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pengusahaan dan Kerja Sama di Bidang Bandar Udara” pada Jumat (21/7/2023).

Kegiatan tersebut guna mengevaluasi kondisi eksisting pelaksanaan skema pembiayaan pembangunan dan pengelolaan bandar udara (bandara) dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait dengan strategi yang ideal dalam penyelenggaraan pengusahaan dan kerja sama bandara di Indonesia.

Saat ini, pengembangan bandar udara tidak terbatas terhadap bandara yang ada, tapi juga bandara baru yang mungkin harus dibangun pada lokasi-lokasi yang memiliki sumber daya dan potensi ekonomi.

Bandara memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Namun, pemerintah memiliki keterbatasan fiskal untuk membangun dan mengelola infrastruktur, termasuk bandara.

Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda Capt. Novyanto Widadi mengatakan bahwa adanya keterbatasan fiskal dari pemerintah untuk melayani seluruh kebutuhan peningkatan infrastruktur dan penyelenggaraan layanan bandara, mendorong diperkenalkannya kebijakan untuk melibatkan peran pihak swasta.

“Keterlibatan ini dalam bentuk kepemilikan atau pengelolaan bandara yang ditawarkan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun skema pembiayaan lainnya,” ujar Novyanto.

Staf Ahli Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Bidang Investasi dan Pendanaan, Otto Ardianto menegaskan, Menteri Perhubungan sangat fokus dalam hal pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, dibuktikan dengan dibentuknya unit baru khusus untuk menangani pembiayaan infrastruktur yang pendanaannya tidak berasal dari APBN, yaitu Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT).

“Dengan adanya PPIT ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi melalui kolaborasi pemerintah dan swasta,” jelas Otto.

Otto menyebutkan bahwa kolaborasi antara sektor publik dan swasta adalah kunci untuk mencapai keberhasilan dalam pembiayaan bandar udara.

“Contoh pembangunan bandara yang melibatkan swasta adalah bandar udara Kediri dan Bintan (unsolicited). Khusus untuk bandara Komodo ini juga sedang dalam proses pelaksanaan kerja sama dengan investor melalui skema creative financing,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Bandara Arief Mustofa menyatakan telah terdapat keberhasilan creative financing DJPU, yaitu Pendandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Asset (KSP) antara Ditjen Perhubungan Udara dengan PT Angkasa Pura 1 (Persero) dan PT. Angkasa Pura 2 (Persero) serta telah dilaksanakan penandatanganan, pengumuman lelang, penyiapan proyek KPBU dengan skema solicited maupun unsolicited untuk beberapa bandara.

Sementara itu, Direktur Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Siti Maemunah menjelaskan, pentingnya terkait kekuatan regulasi sehingga dibutuhkan regulasi tentang skema pembiayaan bandara yang mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada peraturan presiden untuk menjaga kontinuitas dari proyek-proyek yang belum, sedang dan akan dilakukan.

Saat ini, Bappenas sedang melakukan review peraturan tentang KPBU, nantinya konsep KPBU akan berubah menjadi creative financing.

“Labuan Bajo akan dijadikan BLU, BLU ini yang akan mempercepat proses pembangunan infrastruktur transportasi di Labuan Bajo,” tuturnya.

Sebelumnya pada tahun 2021 telah dilakukan kajian berjudul “Strategi Dalam Penguatan Kelembagaan Pelaksanaan Kerja Sama dan Pengusahaan di Bidang Penerbangan” yang merupakan kerja sama antara Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda dengan Universitas Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian tersebut, terdapat aspek yang perlu menjadi perhatian seperti kelembagaan, kompetensi SDM, kerja sama, hukum, aset dan pemanfaatan BMN, koordinasi, kepemilikan, dan aspek-aspek lainnya yang telah dianalisa sehingga dihasilkan strategi penguatan yang dirasa tepat dalam menangani isu-isu tersebut.

“Dalam pelaksanaannya tentu membutuhkan keterlibatan dari semua pihak,” katanya.

Dengan terselenggaranya Forum Diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan pengelolaan bandar udara yang berkelanjutan, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir sebagai pembicara yaitu Akademisi Universitas Indonesia Profesor Sutanto Soehodho, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB) Pikri Ilham Kurniansyah, Pemerhati Penerbangan Gerry Soejatman, dan Analis Kebijakan Ahli Utama Umar Aris dan Praminto Hadi. B

Komentar

Bagikan