Bahaya Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Penutupan perlintasan sebidang jalur kereta api. (dok. kai.id)
Bagikan

Kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Rata – rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membantu memperkuat keberadaan Petugas Jalur Lintasan (PJL) yang dapat dikelola dengan Dana Desa.

Perlintasan sebidang adalah perpotongan jalan dan jalur kereta masih rawan kecelakaan. Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu.

Sementara itu, sekarang kecepatan KA sudah mencapai 120 km per jam (sebelumnya 90 km per jam). Pengguna moda KA senang, karena waktu tempuh perjalanan lebih cepat rata – rata 1 jam.

JPL adalah singkatan dari Jalur Perlintasan Langsung, yaitu perpotongan antara jalan raya dan rel kereta api. JPL juga disebut sebagai perlintasan sebidang, silang datar, atau jalur perlintasan langsung.

Tempat ini dijaga oleh PJL yang memiliki tanggung jawab menciptakan keamanan bagi pengendara dan meminimalisir kecelakaan kereta api.

Selain itu, juga bertugas menjaga keamanan pengendara, meminimalisir kecelakaan kereta api, mengamankan kereta api saat melewati perlintasan, mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya, serta melakukan penutupan dan pembukaan pintu perlintasan.

Untuk menjadi Petugas Jaga Lintasan (PJL), harus memenuhi persyaratan kesehatan, mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi.

Syarat sehat jasmani dan rohani, menjaga berat badan ideal, menjaga kesehatan mata. Harus mengikuti pelatihan, yakni mengikuti pelatihan penyegaran, seminar atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh instansi yang ditunjuk.

Di samping itu, harus memiliki sertifikat lulus sebagai PJL dan akan mendapatkan sertifikasi dari balai pengujian perkeretaapian setelah peserta lulus diklat, serta mendapatkan perpanjangan masa berlakunya Sertifikat Kecakapan setelah lulus uji kompetensi.

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, perlintasan sebidang dapat ditutup dan digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Perlintasan tidak sebidang berupa jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass).

Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.

Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Merujuk data dari PT KAI (2025), total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) terdiri dari 2.803 JPL resmi dan 1.093 JPL liar.

Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga.

Sementara itu, ada 2.017 JPL terjaga, yang dikelola swasta sebanyak 40 JPL, swadya masyarakat 460 JPL, Pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL dan PT KAI 979 JPL.

Total kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Sejak tahun 2020 sebanyak 269 kejadian, berikutnya tahun 2021 (277 kejadian), tahun 2022 (288 kejadian), tahun 2023 (328 kejadian) dan tahun 2024 (337 kejadian).

Total korban 1.226 orang selama 2020 -2024. Sebanyak 450 meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan. Rata – rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

Dalam lima tahun terakhir terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Jenis kendaraan terdampak 55% adalah sepeda motor dan kendaraan roda empat dan lebih sebanyak 45%.

Jumlah lokomotif tertemper tahun 2020 sebanyak 490 unit, tahun 2021 (527 unit), tahun 2022 (617 unit), tahun 2023 (660 unit) dan tahun 2024 (756 unit).

Rawan Perlintasan Sebidang

Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.

Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.

Akhir – akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Lokasi berada di perdesaan. Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa – desa.

Kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka.

Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.

Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah desa.

Di tengah efisiensi anggaran, jangan ada PJL yang dirumahkan. Meskipun, pengelolaan JPL ada yang dilakukan Dinas Perhubungan (Pemda).

Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa. (Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

Komentar

Bagikan