Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru untuk masyarakat apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) periode 1-14 Juni 2021.
Aturan terbaru yang wajib dipatuhi oleh penumpang pesawat udara, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, di antaranya mengenai
Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penumpang wajib pula menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau wWajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Poin selanjutnya, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali, tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Atau untuk penumpang berusia di bawah lima tahun Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, dan ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negative, tapi penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, pemerintah resmi berlakukan PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni, Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.
Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM Mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. B