ATS Berhak Mengelola Bandara Halim Perdanakusuma Hingga Tahun 2031

Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (dok. twitter kemenhub151)
Bagikan

TNI Angkatan Udara (AU) menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola operasional sebelumnya pun diminta segera pindah.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan, serah terima tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 527/PK/Pdt/2015,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (24/7/2022).

Merujuk pada salinan dokumen putusan tersebut, PT ATS seharusnya sudah mengelola Bandara Halim Perdanakusuma setidak-tidaknya sejak 2010 setelah nota kesepahaman ditandatangani sejak 2004-2006.

Hal itu berdasarkan perjanjian antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau-Pukadara) dan PT ATS yang saat itu diwakili oleh Edward Sirait.

“Usulan di tahun 2005 sampai 2031 (25 tahun), namun keluar izin dari Menteri Keuangan hanya 20 tahun semenjak dikeluarkan izinnya tahun 2005 dengan peninjauan setiap 5 tahun, sehingga izin dari Kemenkeu berakhir 2025,” jelas Indan.

Sejak dibuat dan ditandatangani perjanjian, ATS disebut telah membayar Rp17,82 miliar untuk kelola Bandara Halim sampai 10 Februari 2031.

Rinciannya Rp7,03 miliar untuk kompensasi ke Inkopau, Rp8,44 miliar untuk kontribusi tahunan sejak tahun 2006-2009, dan Rp2,34 miliar untuk pembayaran sewa ke kas negara tahun 2006-2009.

“Total Rp17 miliar yang sudah dikeluarkan PT ATS. Ada ke kas negara, ada ke Inkopau, tidak semuanya ke TNI AU. Kemudian tahun berikutnya nggak dibayar karena PT ATS tidak menerima haknya sebagai pengelola (Bandara Halim), akhirnya dia berhenti bayar,” jelas Indan.

Merasa kecewa karena tak kunjung mengelola Bandara Halim, ATS pernah menggugat TNI AU pada tahun 2010, waktu di mana seharusnya mereka mulai mengelola bandara tersebut.

Pada tahun 2010, ATS mengaku sudah memberitahu AP II yang mengelola Bandara Halim mengenai hal tersebut.

Bahkan, ATS mengajak AP II untuk kerja sama memanfaatkan tanah dan obyek perjanjian di Bandara Halim Perdanakusuma.

“Akan tetapi Tergugat II (AP II) tidak merespons secara positif dengan tindakan konkrit untuk menanggapi maksud atau itikad baik Penggugat, tapi Tergugat II bahkan tetap menguasai atau mengelola lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas Obyek Perjanjian tanpa alas hak yang sah atau tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik hak kelola atau memanfaatkan atas tanah dimaksud yang berakibat hak Penggugat tersebut dilanggar oleh Tergugat II,” bunyi PK MA Nomor 527/PK/Pdt/2015.

Tak terima digugat ATS, AP II pun mengajukan eksepsi dan membantah, menyangkal, dan menolak seluruh dalil ATS dalam gugatannya.

Dalam eksepsinya, AP II menilai gugatan ATS ceroboh dan kabur sebab yang digugat justru ATS sendiri sebagai subjek hukum lantaran Induk Koperasi TNI AU sebagai Tergugat I memegang 20% saham ATS.

MA menolak Permohonan Peninjauan Kembali AP II sebab bukti yang diajukan BUMN tersebut dianggap tak kuat melawan perjanjian antara ATS dan TNI AU yang dilakukan pada tahun 2006.

Meski putusan PK MA atas kasus ini sudah ditetapkan pada tahun 2016, ATS baru mendapatkan haknya mengelola Bandara Halim Perdanakusuma per 21 Juli 2022 yang diserahkan TNI AU. B

Komentar

Bagikan