PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah melaksanakan penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, selama kurang lebih satu bulan.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.
Lalu, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi Pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi,” katanya.
Selain itu, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan.
Terkait aksi protes yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif.
Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, di antaranya Penerapan Kebijakan Zonasi, Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.
Berikutnya, terkait sterilisasi Area Pelabuhan, yaitu pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan, termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.
Dalam penerapan kebijakan sterilisasi pelabuhan sesuai amanah regulasi, ASDP pun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi, serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan bahwa situasi di lapangan tertangani dan diatasi dengan baik setiap dinamika yang berlangsung.
Saat ini, dilaporkan operasional di lapangan juga lancar dan terkendali. “Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI.”
Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan.
Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona B-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku.
“Jadi, bukan berada di zona terlarang,” ujar General Manager ASDP Cabang Bakauheni Capt Rudi Sunarko.
Dia menambahkan, dalam peningkatan Tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan.
Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan serta peningkatan Infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan, sekaligus akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.
ASDP berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa.
“Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah undang-undang dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat,” tuturnya. B