Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2025.
Sebelumnya, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 6 Maret 2025.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, sikap keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00.
Ketentuan tersebut, dia menambahkan, diterapkan baik di jalan tol dan bukan jalan tol bukan tol, dengan jangka waktu larangan beroperasi selama 16 hari atau dengan pelarangan truk yang terlalu lama.
Aptrindo membuat tanggapan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam lalu lintas angkutan selama masa Lebaran 2025, dengan surat tertanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gemilang Tarigan dan Sekretaris Jenderal Wisnu W. Pettalolo.
Menurut Gemilang, keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan dari asosiasi para pelaku usaha angkutan barang, seperti mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang.
Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, lanjutnya, akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat, yaitu Pengemudi, Tenaga Buruh Bongkar Muat, Pabrikan, Pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.
Dampak luasnya adalah terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendat pengiriman bahan baku industri, akan terganggu ekspor impor pada gilirannya dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa kedalam negeri.
Larangan tersebut mengakibatkan sejumlah hal sebagai berikut:
- Penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang di charges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
- Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
- Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
- Kapal – kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
- Akibat larangan tersebut akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia, terutama di perdagangan internasional, sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export
- Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap, sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export, serta keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.
Pemerintahan Presiden Prabowo seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini, dengan banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja.
Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi – regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.
Gemilang dalam surat Aptrindo menyebutkan, perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, pembatasan operasional angkutan barang seakan menjadi budaya regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang, terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi Pengemudi atau Tenaga Buruh Bongkar Muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang.
Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup, sehingga Aptrindo meminta kepada Presiden Prabowo agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai 27 Maret 2025 sampai dengan 3 April 2025.
“Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka buruh pengusaha angkutan barang di tanah air, khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional Stop operasionalnya mulai 20 Maret 2025.