AP II Tetapkan Lima Skema Insentif Bagi Maskapai Penerbangan

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II). (dok. angkasapura2.co.id)
Bagikan

Sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir.

Di dalam menghadapi tantangan pandemi ini diperlukan kolaborasi seluruh stakeholders agar penerbangan nasional dapat pulih cepat.

President Director PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholders guna menggeliatkan penerbangan nasional.

“AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujarnya.

Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan adanya lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai.

Kelima skema itu adalah New Route Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Skema ini berupa insentif 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati.

“Ketentuan ini bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu enam bulan,” jelasnya.

Skema yang kedua adalah New Airlines Entrance Incentive (penerbangan luar negeri dan kargo), yakni insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan  diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati.

“Ketentuan ini bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu enam bulan,” ungkap Awaluddin.

Skema ketiga, yakni Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Ketentuannya adalah insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan dan jasa parkir pesawat (parking charges), khusus di Bandara Soekarno-Hatta.

“Bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 – 04.00 local time,” tegasnya.

Skema keempat adalah Unschedule Flight Incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri). Ini insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan di bandara-bandara AP II, kecuali Bandara Kertajati.

“Hal ini untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata,” tuturnya.

Skema kelima Supporting Facilities Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Artinya, insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan setiap bandara.

“Sebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan, skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai penerbangan.

“Kami berharap insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan. Masa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,” ujarnya.

Saat ini, bandara AP II yang dibuka untuk melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Selain itu, Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Adapun Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0% untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. B

Komentar

Bagikan